Al-Albani dan An-Nabhani
Di Mobile Legends, satu tim diisi lima hero dengan keahlian berbeda, dan tim baru utuh kalau keahlian itu saling melengkapi. Begitu cara halaman ini memandang dua ulama ini: dua keahlian yang berbeda, satu tujuan yang sama-sama mereka akui. Itu cara pandang penulis, bukan pengakuan keduanya, sebab mereka saling mengkritik dan berbeda soal jalan.
Dua ulama sezaman, satu kewajiban yang sama-sama mereka akui, dan beberapa jalan yang berbeda. Halaman ini memetakan 15 isu dari teks keduanya: 8 titik temu, 6 titik beda, dan 1 khilaf klasik. Seri ini tidak memvonis siapa pun, tetapi ia mengukur. Di bawah ada garis lurus menuju tujuan yang disebut keduanya, dan jalan tiap ulama diletakkan di sampingnya. Kamu diajak membaca sumbernya dan menimbang sendiri.
Garis lurus: dari sekarang sampai tujuan
Kedua ulama menyebut tujuan yang sama dengan kata yang sama, yaitu isti'naf al-hayah al-islamiyyah, melanjutkan kembali kehidupan Islam. Maka ukurannya bisa dibuat lurus: 6 perhentian dari keadaan sekarang sampai tujuan itu. Di sampingnya diletakkan jalan tiap ulama, menurut teksnya sendiri.
An-Nabhani dan Hizbut Tahrir
6 dari 6 perhentian dirumuskan, 100%
Al-Albani
3 dari 6 perhentian dirumuskan, sekitar 50%
-
1Tujuan dinyatakan wajib
An-Nabhani dan HT Ada
Melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menegakkan khilafah dan mengangkat khalifah (Manhaj Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir, bagian tiga marhalah mulai hlm. 43).
Al-Albani Ada
Memakai kata yang sama: bagaimana melanjutkan kembali kehidupan Islam dan menegakkan negara Islam (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 1141).
-
2Membentuk orangnya dengan ilmu dan amal
An-Nabhani dan HT Ada
Pembinaan dalam halaqah sampai menjadi kepribadian Islam (Manhaj, tahap pertama).
Al-Albani Ada
Tashfiyah dan tarbiyah: memurnikan Islam dari yang masuk ke dalamnya, lalu mendidik muslim di atasnya (hlm. 1141; 370 sampai 371). Di sinilah kekuatannya, terutama pemurnian hadits.
-
3Mengikat mereka dalam jamaah yang bekerja politik
An-Nabhani dan HT Ada
Wajib ada jamaah, dan jamaah itu berupa partai politik (Kitab Hizb at-Tahrir, hlm. 8 sampai 10).
Al-Albani Sebagian
Kerja bersama diakui perlu, tetapi tanpa baiat dan ketaatan yang mengikat (hlm. 1370). Kerja politik ia sebut wajib, "tetapi kapan? Ketika kita sanggup mewujudkan jamaah yang sehati" (hlm. 1077).
-
4Membentuk kesadaran dan opini umum umat
An-Nabhani dan HT Ada
Tahap kedua: mewujudkan kesadaran umum dan opini umum pada umat, sampai umat berjalan bersama partai untuk mengangkat khalifah (Manhaj, tahap kedua).
Al-Albani Sebagian
Disebut sebagai mata rantai, tanpa rumusan cara membentuknya: khalifah tidak mungkin diwujudkan sebelum ada masyarakat Islam, dan masyarakat Islam tidak terwujud sebelum ada jamaah muslim yang sebenarnya (hlm. 1002). Yang wajib sekarang, katanya, berusaha mewujudkan masyarakat yang darinya muncul orang yang wajib dibaiat (hlm. 367).
-
5Jalan sampai ke pemerintahan dan baiat
An-Nabhani dan HT Ada
Tahap ketiga: menerima pemerintahan dan menerapkan Islam secara menyeluruh (Manhaj, tahap ketiga).
Al-Albani Ditunda
Ditunda dengan katanya sendiri, tanpa batas waktu: kerja politik "belum tiba waktunya" (hlm. 1002), dan "termasuk politik sekarang adalah meninggalkan politik" (hlm. 1077 dan 1536).
-
6Rancangan aturan negara
An-Nabhani dan HT Ada
Sudah ditulis: rancangan undang-undang dasar (Muqaddimat ad-Dustur) dan sistem pemerintahan (Nizham al-Hukm fi al-Islam).
Al-Albani Belum ditemukan
Belum ditemukan di teks yang dibaca.
Cara membaca angka ini
- Angka itu menghitung berapa bagian jalan yang dirumuskan dalam teks tiap ulama. Ia tidak mengukur siapa yang lebih dekat pada Islam, tidak mengukur kuatnya dalil tiap langkah, dan tidak mengukur hasil. Belum ada di antara keduanya yang sampai ke tujuan.
- Sel Al-Albani yang bertanda "belum ditemukan" berarti belum ditemukan di teks yang dibaca untuk seri ini. Bila rumusannya ternyata ada, angkanya naik. Itu sudah terjadi sekali: perhentian keempat semula bertanda "belum ditemukan", lalu teksnya terbaca.
- Al-Albani tidak menunggu Imam Mahdi. Ia menyebut bersandar pada kedatangannya sambil tidak beramal sebagai akidah yang batil (hlm. 863).
- Al-Albani sendiri menyatakan kerja politik itu bagian dari Islam dan wajib. Yang ia tunda adalah waktunya, sampai umat kembali kepada pokok agamanya.
- Kekuatan Al-Albani ada di perhentian kedua, yaitu pemurnian sumber, dan kritiknya atas jamaah yang bergerak tanpa ilmu yang dimurnikan tetap perlu kamu timbang.
Peta titik temu dan titik beda
Nomor halaman merujuk edisi yang dikutip di tiap episode. Bila teks salah satu pihak tentang suatu isu belum dibaca, kolomnya menyatakan itu dan memuat pembanding klasik yang dipakai episodenya.
| Isu | Al-Albani | An-Nabhani dan Hizbut Tahrir | Status |
|---|---|---|---|
| Wajibnya khilafah Episode 1 | Khilafah rasyidah wajib diwujudkan, dan itu disepakati seluruh muslim. Yang berbeda hanya sarana (Duruus, Shamela 7682, juz 16 hlm. 207). | Tidak ada uzur bagi muslim untuk diam dari beramal untuk mengangkat khalifah (Muktamar 2003, hlm. 63). | Titik temu |
| Siapa yang berdosa bila khilafah tidak ada Episode 2 | Rumusan Al-Albani belum ditemukan di teks yang dibaca. Pembanding klasik: Al-Mawardi menyebut dua kelompok, ahlul ikhtiyar dan ahlul imamah, yang diukur dengan syarat (adil, berilmu, cakap menimbang urusan umat), bukan dengan jabatan (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 10 sampai 11). | Seluruh muslim berdosa, kecuali yang beramal saleh untuk menegakkan khilafah (Muktamar 2003, hlm. 61). Ditulis untuk masa tanpa khilafah. Bahwa keduanya menunjuk orang yang sama adalah penimbangan penulis. | Titik temu |
| Hadits ahad dalam akidah Episode 3 | Hadits ahad yang shahih adalah hujjah dalam akidah dan hukum (Al-Hadits Hujjah bi Nafsihi; Jami’ Turats Al-Albani fi al-’Aqidah, Shamela 36190, hlm. 2070). | Hujjah dalam hukum, tidak menjadi dasar akidah yang pasti. Pengingkarnya tidak dikafirkan, dan hadits itu tidak boleh didustakan (Asy-Syakhshiyyah juz 1, hlm. 191). | Khilaf klasik |
| Peran akal terhadap nash Episode 4 | Akal tidak berhak menghakimi Al-Qur’an dan Sunnah, akal tunduk kepada keduanya. Ia menilai HT terpengaruh Mu’tazilah di titik ini (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 328 sampai 329). | Akal tidak boleh menghakimi benar tidaknya makna ayat; tugasnya hanya memahami. Mu’tazilah dikritik dengan nama (Asy-Syakhshiyyah juz 1, bab Khatha’ Manhaj al-Mutakallimin). | Titik temu |
| Masuk parlemen untuk memperbaiki sistem Episode 5 | Tidak menasihati muslim mencalonkan diri ke parlemen yang berdiri di atas selain Islam (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 1130 sampai 1135). | Jalur ikut pemerintahan dan proses demokrasi dinilai mengabaikan jalan Rasul (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 123). | Titik temu |
| Siapa Al-Ghuraba, orang-orang yang asing Episode 6 | Sedikit, ditentang, dan memperbaiki sunnah. Perbaikan itu mencakup seluruh urusan hidup, termasuk tegaknya hukum Allah di bumi; sampainya bukan lewat tanzhim dan tahazzub (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 119 dan 394). | Sifat yang sama: sedikit, beraneka asal, memperbaiki ketika manusia rusak. Yang dirusak adalah cara hidup Rasul, dan ikatan mereka dibaca sebagai mabda Islam (Min Muqawwimat an-Nafsiyyah al-Islamiyyah, bab 16, mulai hlm. 190). | Titik temu |
| Urutan jalan dakwah Episode 7 | Mulai dari tashfiyah dan tarbiyah, meneladani tiga belas tahun di Makkah (Duruus, Shamela 7682, hlm. 85). | Kerja politik sejak awal dalam tiga tahap, dengan qarinah keteguhan Rasul tiga belas tahun (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 123 sampai 124; Manhaj, hlm. 18). | Titik beda |
| Kapan kerja politik dimulai Episode 8 | Kerja politik wajib, tetapi belum tiba waktunya: menunggu jamaah yang sehati, tanpa batas waktu. Ia tidak menunggu Imam Mahdi, dan tidak mewajibkan baiat kepada penguasa sekarang (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 1002, 1077, 863, dan 1573). | Sejak awal. Tenggatnya dianggap sudah lewat, dan tidak ada uzur untuk diam (Muktamar 2003, hlm. 61 dan 63). | Titik beda |
| Mengoreksi penguasa Episode 9 | Amar makruf nahi mungkar hak setiap muslim, tidak khusus penguasa, dengan menimbang akibatnya. Memberontak dilarang, dan dalam Islam tidak ada kudeta militer atau revolusi berdarah (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 873 sampai 874 dan 2133). | Menaati penguasa wajib, mengoreksinya juga wajib, dengan syarat tanpa perang, yaitu tanpa pedang (Nizham al-Hukm fi al-Islam, bab muhasabah, mulai hlm. 246). | Titik temu |
| Status dar dan klaim "kini sama dengan Makkah" Episode 10 | Teks Al-Albani tentang ini belum dibaca. Pembanding klasik: Ibnu Taimiyah menyebut negeri yang bercampur sebagai murakkabah, kategori ketiga (Majmu’ al-Fatawa juz 28, hlm. 240 sampai 241). | Dar ditentukan hukum dan keamanan, bukan agama penduduk. Negeri muslim kini dar kufr, meski penduduknya muslim (Manhaj, hlm. 7). | Titik beda |
| Membentuk kepribadian muslim Episode 11 | Tashfiyah lalu tarbiyah: memurnikan akidah, hadits, fikih, dan perilaku, lalu mendidik muslim di atas Islam yang sudah dimurnikan; pembinaan dulu, baru pengelompokan (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 370 sampai 371 dan 1366). | Kepribadian tersusun dari aqliyah dan nafsiyah di atas akidah (Asy-Syakhshiyyah juz 1, bab Asy-Syakhshiyyah), dibina lewat halaqah (Kitab Hizb at-Tahrir, hlm. 34). Partai bukan sekolah: yang dibina jamaah, bukan hanya individu (Manhaj, bagian mulai hlm. 28). Untuk satu orang isinya sama, yaitu ilmu dan amal; yang berbeda jenis hasilnya. | Titik beda |
| Perlunya kerja kolektif | Usaha perorangan yang berserakan tidak cukup untuk mengembalikan khilafah; harus ada kerja bersama dalam batas tertentu, tanpa baiat dan ketaatan yang mengikat (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 1370). | Wajib ada jamaah, dan jamaah itu berupa partai politik (Kitab Hizb at-Tahrir, hlm. 8 sampai 10). | Titik beda |
| Hasil sebagai ukuran benarnya sebuah jalan Episode 7 | Memakai argumen pengalaman: sebagian jamaah hampir satu abad berjuang tanpa hasil (dikutip di episode 7). | Hasil bukan ukuran sahnya sebuah thariqah (Muqaddimat ad-Dustur, pasal 183). | Titik beda |
| Kemungkinan salah pada pendapat sendiri Episode 13 | Menolak semboyan "kebenaran adalah apa yang kami pegang, kebatilan apa yang dipegang lawan kami" (Al-Hadits Hujjah bi Nafsihi, hlm. 79). | Pemikiran yang diadopsi dianggap benar dan mengandung kemungkinan salah (Manhaj, hlm. 28). | Titik temu |
| Menggolongkan kelompok lain sebagai sesat Episode 12 | Kaidahnya menahan: tidak menghukumi sesat karena satu penyelisihan, dan jamaah dinilai setelah manhajnya dikenal (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, hlm. 939 dan 2445). Praktiknya bercampur: menahan diri pada Asy’ariyah, keras pada Jamaah Tabligh dan HT. | Pemikiran yang diadopsi dianggap benar dan mengandung kemungkinan salah (Manhaj, hlm. 28). Praktik para pengikutnya belum diperiksa di seri ini. | Titik temu |
Daftar episode
- Al-Albani dan An-Nabhani: Dua Ulama Sezaman, Satu Kewajiban
- Siapa yang Berdosa Kalau Khilafah Tidak Ada?
- Hadits Ahad dan Akidah: Dua Ulama, Tiga Rumusan
- Benarkah HT Menyimpang? Menguji Empat Klaim Al-Albani
- Pemilu dan Parlemen: Dua Ulama yang Sama-Sama Menolak
- Siapa Al-Ghuraba? Satu Hadis, Dua Pembaca: Al-Albani dan Hizbut Tahrir
- Jalan Rasul di Makkah: Tashfiyah-Tarbiyah atau Tiga Marhalah?
- Menunda Politik Sampai Kapan? Al-Albani tentang Penguasa dan Baiat
- Taat kepada Penguasa: Hadis tentang Imam Itu untuk Siapa?
- Dar Kufr atau Murakkabah: Benarkah Kini Sama dengan Makkah?
- Membentuk Syakhshiyah Islamiyah: Adakah Jalan Tercepat?
- Pola Melabeli: Kaidah Al-Albani dan Praktik Pembelanya
- Ketika Ulama Saling Melabeli: Adab Berbeda Pendapat
Semua penimbangan di seri ini adalah penimbangan penulis, bukan fatwa. Aturan mainnya sama seperti di seluruh situs: menguji ide, bukan menyerang orang, dan tidak ada ajakan bergabung ke kelompok mana pun.