SS-RankMenapak · WAJIB
Bedah • 10 Oktober 2026 • 12 mnt baca
Al-Albani dan An-Nabhani · Bagian 1 dari 13

Al-Albani dan An-Nabhani: Dua Ulama Sezaman, Satu Kewajiban

Polemik Al-Albani ramai di gelarnya. Apa kata Al-Albani sendiri tentang khilafah? Dibaca dari teksnya, ia dan An-Nabhani sepakat: khilafah wajib diwujudkan.

Al-Albani dan An-Nabhani: Dua Ulama Sezaman, Satu Kewajiban
Daftar Isi

Di Solo Leveling, pemburu dari guild yang berbeda sering bertengkar soal strategi: siapa masuk duluan, siapa menjaga pintu, siapa memegang bos. Tapi mereka tetap berdiri di depan gerbang dungeon yang sama, dan tidak ada yang membantah bahwa gerbang itu harus ditutup. Sebelum lanjut, coba tanya dirimu: kalau dua orang bertengkar hebat, pernahkah kamu memeriksa lebih dulu apakah mereka sebenarnya sedang berebut tujuan yang sama?

Ringkasan 60 detik. Polemik UAH dan Al-Albani ramai sejak akhir Agustus 2026, tetapi berhenti di soal gelar. Teks Al-Albani sendiri dan teks An-Nabhani sepakat pada hal yang lebih besar: mengangkat khalifah bagi umat itu wajib. Mereka berbeda pada jalan menuju ke sana. Dan di balik kewajiban itu ada hal yang jarang disadari: sudah 102 tahun tidak ada baiat di leher umat Islam. Seri ini mengajakmu membaca teksnya sendiri, lalu kamu yang menimbang, bukan memilih kubu. Peta lengkapnya ada di halaman seri Al-Albani dan An-Nabhani.

UAH dan Al-Albani: Ramai di Gelar

Sejak akhir Agustus 2026, potongan kajian Ustadz Adi Hidayat (UAH) tentang Syekh Nashiruddin Al-Albani beredar dengan judul seperti “bukan ahli hadis”. Dari salinan potongan yang kutemukan, UAH memakai istilah bahitsul hadits dan muhaddits menurut ukuran istilah, sedangkan kalimat “bukan ahli hadis” datang dari narator video, bukan dari ucapan UAH. Karena salinannya hanya sepotong dan transkripnya hasil mesin, aku tidak mengutip kata per katanya. Dalam bahasa sehari-hari “muhaddits” lazim diterjemahkan “ahli hadis”, jadi satu kata dipakai dengan dua makna. Kalau kamu ikut kebingungan waktu menonton potongannya, wajar: kamu sedang mendengar dua kamus sekaligus.

Satu kata, dua makna.

Dua kubu mengakui Al-Albani sebagai alim, dan perdebatan gelar itu tidak kuperpanjang di sini, karena kamu tidak butuh itu untuk memutuskan apa pun. Ada pertanyaan yang lebih menentukan untukmu: apa yang Al-Albani tulis dan katakan sendiri tentang kepemimpinan umat, dan apa yang sebenarnya hilang dari umat ini sudah satu abad lebih?

Dua Tokoh, Satu Zaman

Al-Albani (1914 sampai 1999) dan Taqiyuddin An-Nabhani (1909, sebagian riwayat menyebut 1914, sampai 1977) hidup sezaman dan sama-sama berkiprah di Syam. Aku menulis “sezaman”, bukan “seumuran”, karena sumber tanggal lahir An-Nabhani memang beragam. Al-Albani sendiri mengaku bertemu An-Nabhani lebih dari sekali dan mengkritiknya langsung (Jami’ Turats Al-Albani fi al-‘Aqidah, Shamela 36190, ص223). Kritik itu dimuat apa adanya dan diuji satu per satu di tulisan tentang empat klaimnya, sedangkan cara kedua pihak saling menilai dibahas di tulisan penutup tentang adab berbeda pendapat. Hari ini kamu kuajak mulai dari titik temu, karena di situlah pertengkaran biasanya salah arah.

Ilustrasi dua jalan yang berbeda gaya menuju satu gerbang yang sama. Jalan atas, garis lurus, berlabel An-Nabhani dan HT: kerja politik langsung. Jalan bawah, garis putus-putus, berlabel Al-Albani: ilmu dan pembinaan dulu. Gerbang berlabel khilafah wajib, tujuan yang sama.
Jalannya berbeda. Gerbang yang dituju, menurut teks keduanya, sama.

Kata Al-Albani Sendiri

Dalam kumpulan ceramahnya, Duruus lisy-Syaikh Al-Albani, yang bisa kamu periksa sendiri, ia berbicara tentang para dai yang ingin menegakkan hukum Allah di bumi. Kalimatnya:

فَهَؤُلَاءِ الدُّعَاةُ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْوُصُولَ إِلَى تَحْقِيقِ الْغَايَةِ الْعُظْمَى، وَهِيَ إِقَامَةُ حُكْمِ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ، وَإِيجَادُ الْخِلَافَةِ الرَّاشِدَةِ بَعْدَ تِلْكَ الْخِلَافَةِ الْمَاضِيَةِ، الَّتِي يَتَّفِقُ جَمِيعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وُجُوبِ تَحْقِيقِهَا، وَلَكِنَّهُمْ يَخْتَلِفُونَ فِي الْوَسِيلَةِ وَفِي الطَّرِيقِ، وَنَحْنُ السَّلَفِيِّينَ مَعَهُمْ فِي هَذِهِ الْغَايَةِ، لَكِنَّنَا لَسْنَا مَعَهُمْ فِي الْوَسِيلَةِ

"Para dai ini ingin mencapai tujuan terbesar, yaitu menegakkan hukum Allah di bumi dan mewujudkan khilafah rasyidah sesudah khilafah yang telah lalu, yang disepakati seluruh muslim wajib diwujudkan. Hanya saja mereka berbeda dalam sarana dan jalan. Kami kaum Salafi bersama mereka dalam tujuan ini, tetapi kami tidak bersama mereka dalam sarana."

Al-Albani, Duruus lisy-Syaikh Al-Albani (Shamela 7682), juz 16 ص207, transkrip ceramah

Dua catatan supaya aku jujur kepadamu, lalu satu catatan tentang kalimat sebelumnya. Pertama, ia berbicara tentang “para dai” secara umum dan tidak menyebut nama Hizbut Tahrir di kalimat ini, jadi kalimat ini tidak boleh dibaca sebagai “Al-Albani mendukung jalur HT”. Kedua, ini transkrip ceramah yang disusun penerbit, bukan bab dari kitab yang ia tulis sendiri; tanggal ceramahnya belum aku pastikan.

Catatan ketiga: kalimat itu datang sesudah ia menegur kelompok-kelompok Islam yang bersemangat mendirikan negara muslim “ولكن بغير علم”, tetapi tanpa ilmu, atau dengan ilmu yang menurutnya bukan ilmu yang bermanfaat. Sarana yang ia tawarkan sendiri adalah “العلم النافع والعمل الصالح”, ilmu yang bermanfaat dan amal saleh, dengan ilmu berarti Al-Qur’an dan hadits sahih menurut pemahaman salaf. Jadi “berbeda dalam sarana” di kalimat itu juga berisi kritiknya terhadap sarana yang lain (ص207).

Tapi isinya jelas, dan kamu bisa membacanya sendiri pada kutipan di atas. Menurut Al-Albani, wajibnya mewujudkan khilafah rasyidah adalah perkara yang disepakati seluruh muslim, dan yang diperselisihkan hanya sarana. Dalam kumpulan karyanya yang lain ia juga mengutip hadis tentang kembalinya khilafah rasyidah sebagai kabar gembira (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص563 sampai 564).

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ... ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، ثُمَّ سَكَتَ

"Kenabian ada di tengah kalian selama Allah menghendaki, lalu Allah mengangkatnya bila Dia menghendaki. Kemudian ada khilafah di atas manhaj kenabian... kemudian ada khilafah di atas manhaj kenabian, lalu beliau diam."

Hadis khilafah ala minhajin nubuwwah, diriwayatkan Ahmad, dikutip Al-Albani di Jami' Turats Al-Albani fi al-Manhaj (Shamela 145205), ص563 sampai 564 (kutipan diringkas pada bagian tengah)

Kata Hizbut Tahrir

Di sisi Hizbut Tahrir, teks yang akan kamu baca setegas itu. Dalam kitab Muktamar 2003 mereka menulis:

فَإِنَّهُ لَا يُوجَدُ عُذْرٌ لِمُسْلِمٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ فِي الْقُعُودِ عَنِ الْقِيَامِ بِمَا فَرَضَهُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ لِإِقَامَةِ الدِّينِ، أَلَا وَهُوَ الْعَمَلُ لِإِقَامَةِ خَلِيفَةٍ لِلْمُسْلِمِينَ حِينَ تَخْلُو الْأَرْضُ مِنَ الْخِلَافَةِ

"Tidak ada uzur bagi seorang muslim di muka bumi untuk duduk diam dari apa yang Allah wajibkan kepada mereka demi menegakkan agama, yaitu beramal untuk menegakkan seorang khalifah bagi kaum muslimin ketika bumi kosong dari khilafah."

Hizbut Tahrir, Muktamar 1424 H / 2003 M, hlm. 63

Dua pernyataan, dua tokoh, satu kewajiban yang sama. Kamu baru saja membaca keduanya berdampingan, dan sekarang kamu bisa bertanya: kalau kewajibannya sama, apa yang sebenarnya kita pertengkarkan? Dihitung dari 3 Maret 1924, kewajiban itu sudah 102 tahun tidak tertunaikan, dan itu alasan paling sederhana kenapa dua pernyataan ini perlu dibaca bersama, bukan dipertengkarkan. Kalau kamu ingin tahu hubungan istilah imamah dan khilafah, Imamah dan Khilafah: Apa Bedanya menjelaskannya. Di kutipan klasik di bawah, para ulama memakai kata imamah untuk jabatan yang kita sebut khilafah: Al-Mawardi sendiri mendefinisikannya sebagai “pengganti kenabian” (“الإمامة موضوعة لخلافة النبوة”, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Shamela 22881, ص8).

Yang Jarang Disadari: Tidak Ada Baiat di Leher

Di balik kewajiban itu ada satu hal yang sering luput. Hadis Muslim no. 1851 berbunyi:

ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية

"Siapa mati sementara tidak ada baiat di lehernya, ia mati seperti kematian jahiliah."

HR Muslim no. 1851 (Shamela 1727, ص4731), dari Abdullah bin Umar

Kitab HT menarik hukum dari hadis ini: Rasul mewajibkan adanya baiat di leher setiap muslim, yakni adanya seorang khalifah yang dengan keberadaannya ia berhak atas baiat itu (Nizham al-Hukm fi al-Islam, edisi Maktabah, bagian mulai hlm. 33). Al-Albani, ketika ditanya kepada siapa baiat hari ini, menjawab bahwa baiat hanya untuk orang yang ada, dan yang wajib sekarang adalah “السعي لإيجاد المجتمع الذي ينبع منه الشخص الذي يجب مبايعته”, berusaha mewujudkan masyarakat yang darinya muncul orang yang wajib dibaiat (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj, Shamela 145205, ص367).

Dua pembacaan itu bertemu di satu titik, dan kamu bisa melihatnya sendiri: yang dituntut adalah adanya orang yang bisa dibaiat. Sejak 3 Maret 1924 orang itu tidak ada, dan kebanyakan kita tidak pernah diajari bahwa itu persoalan kita. Kamu sendiri, pernahkah diajari di sekolah atau pengajian bahwa kamu punya urusan dengan baiat? Siapa yang menanggung kelalaian itu, dan sejauh mana kemampuan ikut dihitung, dibahas di Siapa yang Berdosa Kalau Khilafah Tidak Ada?, lengkap dengan konteks hadis dan alasan lafaznya dipahami umum.

Para Ulama Klasik: Wajib, dan Sebagian Menukil Ijma’

Titik temu ini bukan ciptaan dua kelompok modern, dan kamu bisa menelusurinya jauh ke belakang. Para ulama klasik menetapkan wajibnya khilafah (yang mereka sebut imamah). Al-Mawardi dan Ibnu Hazm menukilnya sebagai ijma’ sambil mencatat siapa yang menyelisihi. Al-Juwaini dan Ibnu Taimiyah, pada kutipan di bawah, menetapkannya wajib tanpa memakai kata ijma’:

  • Al-Mawardi (mazhab Syafi’i): mengangkat orang yang menegakkan khilafah (imamah) di tengah umat “واجب بالإجماع وإن شذ عنهم الأصم”, wajib berdasarkan ijma’, meski Al-Asamm menyelisihi (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Shamela 22881, ص8).
  • Ibnu Hazm: seluruh Ahlus Sunnah, Murji’ah, Syiah, dan Khawarij sepakat atas wajibnya khilafah (imamah), kecuali kelompok An-Najdat dari Khawarij (Al-Fashl, Shamela 6521, ص519). Karena Khawarij pun ikut sepakat, meyakini khilafah wajib tidak menjadikan seseorang Khawarij dan tidak pula membersihkannya dari label itu. Label itu ditimbang dengan ukuran lain di HTI Dicap Khawarij: Menimbang Tuduhan dan Bantahannya.
  • Al-Juwaini: mengangkat khalifah (imam) wajib “عند الإمكان”, ketika ada kemampuan (Ghiyats al-Umam, Shamela 8323, ص19 sampai 20).
  • Ibnu Taimiyah: memimpin urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar (As-Siyasah asy-Syar’iyyah, Shamela 305, ص295).

Perhatikan kata “عند الإمكان” pada Al-Juwaini. Wajibnya diakui, tapi kemampuan ikut dihitung. Itu akan penting bagimu di tulisan tentang siapa yang berdosa.

Peta Seri: Titik Temu, Titik Beda, Cara Berbeda

Sebelum ke perbedaan, ada tiga titik temu lagi yang perlu kamu tahu. Pertama, Siapa yang Berdosa Kalau Khilafah Tidak Ada?: Al-Mawardi menyebut dua kelompok yang diukur dengan syarat, bukan jabatan, dan rumusan HT menunjuk orang yang sama. Kedua, Pemilu dan Parlemen: Dua Ulama yang Sama-Sama Menolak. Ketiga, Siapa Al-Ghuraba? Satu Hadis, Dua Pembaca: keduanya membaca hadis orang-orang yang asing dengan sifat yang sama, dan berbeda hanya pada jalannya. Sesudah itu baru perbedaannya dan turunannya, tujuh tulisan dengan teks bernomor halaman supaya kamu bisa memeriksa sendiri:

  1. Hadits Ahad dan Akidah: Dua Ulama, Tiga Rumusan. Jaraknya lebih sempit dari polemiknya.
  2. Benarkah HT Menyimpang? Menguji Empat Klaim Al-Albani. Empat alasan Al-Albani diuji dengan teks kitab HT sendiri.
  3. Jalan Rasul di Makkah: Tashfiyah-Tarbiyah atau Tiga Marhalah?. Al-Albani menekankan tashfiyah dan tarbiyah dulu; HT menempuh jalan politik langsung. Keduanya menyebut itu ijtihad yang bersumber dari jalan Rasul.
  4. Menunda Politik Sampai Kapan? Al-Albani tentang Penguasa dan Baiat. Tiga anggapan tentang Al-Albani, penguasa, dan baiat diuji dengan ucapannya sendiri.
  5. Taat kepada Penguasa: Hadis tentang Imam Itu untuk Siapa?. Lima tulisan penulis Indonesia tentang taat kepada penguasa dan kritik terbuka diuji dengan dalil yang mereka kutip sendiri.
  6. Dar Kufr atau Murakkabah: Benarkah Kini Sama dengan Makkah?. Apa itu dar, dan apa artinya bagi klaim “kini sama dengan Makkah”?
  7. Membentuk Syakhshiyah Islamiyah: Adakah Jalan Tercepat?. Al-Albani menawarkan tashfiyah dan tarbiyah, An-Nabhani pembinaan berjamaah.

Dua tulisan penutup membahas cara berbeda itu sendiri: Pola Melabeli: Kaidah Al-Albani dan Praktik Pembelanya dan Ketika Ulama Saling Melabeli: Adab Berbeda Pendapat. Kalau kamu bingung mulai dari mana, urutan bacanya ada di halaman seri.

Cara Menimbang: Mana yang Rajih

Yang dicari bukan siapa yang salah, tapi mana yang lebih kuat.

Jalan dakwah yang ditempuh dua pihak sama-sama ijtihad, jadi ukurannya adalah mana yang rajih. Ada lima kaidah yang dipakai untuk menimbangnya:

  • العمل بالراجح واجب والعمل بالمرجوح ممتنع: beramal dengan yang rajih wajib, dan beramal dengan yang marjuh tidak boleh. Inilah alasan kenapa menimbang itu bukan sekadar hobi debat, termasuk bagimu. An-Nabhani menulis bahwa dalil atas wajibnya tarjih dan wajibnya beramal dengan dalil yang lebih kuat adalah ijma’ sahabat, yang “كانوا يوجبون العمل بالراجح من الدليلين الظنيين دون أضعفهما”, dan kewajiban itu berlaku baik bagi mujtahid maupun bagi orang yang mengikuti saat menimbang dua dalil (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 1, bab “Quwwat ad-Dalil”, hlm. 240). Al-Albani memakai logika yang sama: hukum dibangun di atas dugaan yang rajih, sedangkan dugaan yang marjuh hanya melahirkan “أوهام” (sangkaan) yang tidak boleh dijadikan dasar hukum syar’i (Jami’ Turats Al-Albani fi al-Fiqh, Shamela 145204, ص90, dari As’ilah wa Fatawa al-Imarat). Jadi kaidah ini dipegang kedua sisi.
  • الاجتهاد لا ينقض بمثله: satu ijtihad tidak membatalkan ijtihad yang setara, jadi tidak ada tokoh yang otomatis menjadi hujjah atas tokoh lain (Muqaddimat ad-Dustur, juz 1). Kamu menimbang rajih lewat dalil, bukan lewat nama besar.
  • الرأي الذي يستنبطه المجتهد حكم شرعي يجب التقيد به على مستنبطه: ijtihad yang sah adalah hukum syar’i, dan wajib dipegang oleh yang menyimpulkannya, juga oleh “كل من أقره على هذا الفهم، أو قلده فيه”, setiap orang yang mengakui pemahaman itu atau mengikutinya (Al-Fikr al-Islami, hlm. 42).
  • الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي: perbuatan terikat hukum syara’, jadi memilih jalan dakwah pun butuh dalil (Muqaddimat ad-Dustur, pasal 14).
  • ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب: bila tujuannya wajib, sarana yang tanpanya tujuan tak terwujud ikut wajib (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 3, hlm. 43, dan Muktamar 2003, hlm. 63). Kaidah ini yang dipakai HT untuk jalur politik, dan karena itu kesesuaiannya perlu diuji.

Ukuran rajih yang bisa kamu pakai untuk sebuah metode ada dua: dalil (apakah benar bersumber dari jalan Rasul, dan nash atau petunjuk apa yang dipakai) dan kesesuaian (apakah sarana itu nyambung dengan tujuannya). Hasil bukan ukurannya, dan HT sendiri menulis itu (Muqaddimat ad-Dustur, pasal 183). Menurut Pilar Kebenaran, klaim “jalan kami yang paling kuat” dari kubu mana pun harus lolos dua ujian itu, bukan hanya terdengar meyakinkan. Itulah yang kuuji di tulisan-tulisan lanjutan seri ini, dengan teks bernomor halaman, dan kamu boleh menguji ulang ujianku.

Infografis tiga bukti bahwa Al-Albani dan An-Nabhani sepakat khilafah wajib: kutipan Al-Albani, kutipan Hizbut Tahrir, dan penetapan wajibnya khilafah oleh para ulama klasik, sebagian dengan menukil ijma'.
Tiga teks, satu kewajiban. Yang disepakati tujuan, yang diperselisihkan jalan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah UAH menyebut Al-Albani bukan ahli hadis?

Dari salinan potongan yang kulihat, UAH menyebut Al-Albani bahitsul hadits menurut ukuran istilah muhaddits. Kalimat “bukan ahli hadis” muncul dari narator video. Salinannya sepotong dan transkripnya hasil mesin, jadi periksa sendiri video lengkapnya sebelum menyimpulkan.

Apakah Al-Albani menolak khilafah?

Tidak, menurut teksnya sendiri, dan kamu bisa mengeceknya di kutipan atas. Dalam Duruus ia menyebut khilafah rasyidah sebagai kewajiban yang disepakati seluruh muslim. Yang ia bedakan dengan sebagian dai adalah sarananya.

Apa dosa yang tidak disadari umat Islam soal baiat?

Menurut pembacaan HT atas hadis Muslim no. 1851, yang wajib adalah adanya baiat di leher setiap muslim, yaitu adanya khalifah. Al-Albani menjawab bahwa yang wajib sekarang adalah berusaha mewujudkan masyarakat yang darinya muncul orang yang dibaiat (ص367). Rinciannya ada di tulisan tentang siapa yang berdosa.

Apakah Al-Albani mendukung jalur Hizbut Tahrir?

Tidak ada teks yang menyatakan itu, dan kalimat di atas tidak menyebut HT. Ia bahkan mengkritik HT secara langsung dalam topik lain. Titik temu pada tujuan tidak sama dengan persetujuan atas jalan.

Apakah An-Nabhani dan Al-Albani seumuran?

Sezaman, bukan seumuran. Tanggal lahir An-Nabhani punya beberapa varian (1909 dan 1914), sementara Al-Albani lahir 1914.

Apakah tulisan ini ajakan bergabung ke suatu kelompok?

Bukan. Ini eksplorasi pemikiran. Kamu kuajak membaca teks primer dan menimbangnya sendiri, tanpa kewajiban setuju denganku.

Kalau dua ulama sezaman ini sepakat bahwa umat wajib punya khalifah dan khilafah rasyidah wajib diwujudkan, lalu hanya berbeda soal jalan, menurutmu apa yang membuat kita lebih sibuk bertengkar soal gelar dan jalan, daripada duduk membaca teks yang menyatukan?

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel