Bayangkan semua yang ada di depanmu baik. Sedekah itu baik, menuntut ilmu itu baik, menjenguk orang sakit itu baik, memperbaiki bacaan Al-Qur’an itu baik. Tidak ada satu pun yang buruk. Tapi waktumu, tenagamu, dan hartamu terbatas, sementara pilihan yang baik berdesakan minta dikerjakan lebih dulu. Pertanyaannya bukan lagi “mana yang baik dan mana yang buruk”, melainkan pertanyaan yang jauh lebih halus: dari yang sama-sama baik ini, mana yang harus didahulukan?
Di titik inilah banyak orang tersesat, bukan karena memilih yang buruk, tapi karena salah menyusun yang baik. Mengerjakan yang ringan sementara yang berat ditinggalkan, menyibukkan diri dengan penyempurna sementara yang pokok terbengkalai. Ada satu cabang ilmu yang khusus menjawab kebingungan ini, dan namanya fiqh aulawiyat: fiqh tentang prioritas.
Apa Itu Fiqh Aulawiyat
Secara bahasa, aulawiyat adalah bentuk jamak dari aulawiyah, yang berarti hal-hal yang lebih utama atau lebih layak didahulukan. Fiqh aulawiyat berarti pemahaman tentang bagaimana menyusun amal menurut bobotnya: mana yang harus lebih dulu, mana yang menyusul, dan mana yang ditunda ketika semuanya tidak bisa dikerjakan sekaligus.
Yusuf al-Qaradawi merapikannya dalam kitabnya Fi Fiqh al-Awlawiyyat, tapi akarnya jauh lebih tua. Ia tumbuh dari maqashid syariah yang dirumuskan Al-Ghazali dan Asy-Syathibi, yang sudah saya bahas di maqashid syariah. Para ulama tidak mengarang urutan baru; mereka membaca cara syariat sendiri menimbang, lalu menuliskannya menjadi disiplin. Sebab syariat memang tidak meletakkan semua perintah pada satu garis datar.
Salah yang paling halus bukan memilih yang batil, tapi mendahulukan yang baik di atas yang lebih baik.
Tidak Semua Kebaikan Setara
Inilah premis yang harus dipegang lebih dulu: amal punya tingkatan, dan tingkatan itu nyata, bukan rekaan. Al-Qur’an sendiri berbicara tentang derajat yang berbeda-beda:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Yarfa'illāhul-ladhīna āmanū minkum wal-ladhīna ūtul-'ilma darajāt.
"...niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."
Kalau iman bertingkat dan ilmu bertingkat, maka amal pun bertingkat. Ada yang wajib dan ada yang sunnah, ada yang pokok dan ada yang pelengkap. Menyamaratakan semuanya, seolah meninggalkan shalat fardhu setara dengan meninggalkan shalat sunnah, justru bertentangan dengan cara Al-Qur’an menatanya. Fiqh aulawiyat hanyalah upaya membaca tingkatan itu dengan jujur, lalu menaatinya.
Tangga-Tangga Prioritas
Bagaimana cara menyusunnya? Para ulama memberi beberapa sumbu timbangan yang saling melengkapi. Bukan satu tangga tunggal, tapi beberapa tangga yang dipakai bersamaan.
Yang qath’i (pasti, tidak menerima beda tafsir) didahulukan atas yang zhanni (masih terbuka beda pemahaman). Yang wajib didahulukan atas yang sunnah. Fardhu ‘ain yang menjadi kewajiban tiap pribadi didahulukan atas fardhu kifayah yang gugur bila sudah ada yang menunaikan. Dan dharuriyat yang menyangga hidup didahulukan atas hajiyat yang melapangkan, lalu tahsiniyat yang memperindah, persis tiga tingkat maqashid yang sudah kita kenal.
Sumbu paling tegas adalah yang pertama. Ketika sebuah ketetapan sudah qath’i, ia berdiri di puncak dan tidak bisa ditawar atau diturunkan oleh perhitungan apa pun:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Wa mā kāna li mu'miniw wa lā mu'minatin idzā qaḍallāhu wa rasūluhū amran ay yakūna lahumul-khiyaratu min amrihim.
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka."
Maka fiqh aulawiyat justru paling banyak bekerja di wilayah di bawah puncak itu: di antara hal-hal yang sama-sama baik, sama-sama dianjurkan, di mana kita harus memilih mana yang lebih layak didahulukan dengan tenaga dan waktu yang terbatas.
Kenapa Salah Urutan Itu Berbahaya
Salah menyusun prioritas tidak terasa seperti dosa besar, justru itulah bahayanya. Orang bisa merasa sangat saleh sambil sebenarnya keliru menata. Ia habis-habisan di perkara sunnah yang ia sukai, sementara kewajiban yang lebih pokok ia abaikan. Ia ribut soal penyempurna sambil membiarkan yang dharuri runtuh. Dari luar tampak rajin beramal, padahal timbangannya terbalik.
Karena itu menata prioritas bukan kemewahan, melainkan bagian dari ketaatan itu sendiri. Mendahulukan yang lebih utama adalah perintah yang tersembunyi di balik setiap pilihan. Dan kemampuan ini satu keluarga dengan cara berpikir yang menimbang sebelum menyimpulkan, bukan yang ikut suara paling ramai, seperti yang saya uraikan di tingkatan berpikir.
Pagar: Aulawiyat Bukan Pisau Pemenang Debat
Di sinilah perlu satu kejujuran, sebab fiqh aulawiyat termasuk ilmu yang paling gampang dibengkokkan. Ia pisau yang memotong dua arah. Dipakai benar, ia menata amal. Dipakai salah, ia berubah jadi alat untuk membenarkan apa yang kita mau dan menyingkirkan apa yang tidak kita suka.
Bentuk penyalahgunaan yang pertama: memakai “ini belum prioritas” sebagai dalih untuk menunda atau membatalkan kewajiban yang sebenarnya sudah jatuh tempo. Aulawiyat menata urutan amal yang sah, ia tidak pernah menghapus sebuah kewajiban atau mengubah yang haram jadi boleh. Bentuk kedua, yang lebih licin: memakai bahasa prioritas untuk mendiskualifikasi data atau argumen lawan. “Ah, itu bukan prioritas” dipakai bukan untuk menata amal, tapi untuk menghindar dari fakta yang tidak menguntungkan tesis kita.
Itu bukan fiqh aulawiyat, itu menyalahgunakan namanya. Sebuah klaim yang benar tetap benar entah ia “prioritas” atau bukan, dan kebenaran sebuah pendapat diuji oleh fakta, dalil, dan kesesuaian keduanya, persis seperti yang saya uraikan di tiga pilar kebenaran. Prioritas mengatur apa yang kita kerjakan lebih dulu; ia tidak menentukan apa yang benar. Mencampur keduanya adalah cara halus untuk menang dalam debat tanpa benar-benar membuktikan apa-apa.
Aulawiyat adalah kompas untuk menata amal, bukan palu untuk memenangkan argumen. Begitu ia dipakai memukul lawan bicara, ia sudah keluar dari fungsinya.
Maka kenali fiqh aulawiyat pada porsinya yang sebenarnya: alat untuk jujur pada dirimu sendiri ketika banyak kebaikan berebut waktu, supaya kamu mendahulukan yang memang lebih berat di sisi syariat, bukan yang paling ringan di selera. Itu pelajaran yang bisa kamu uji dan kamu terapkan pada caramu sendiri menata hari, tanpa pernah perlu menjadikannya senjata untuk siapa-siapa.