Kamu pasti kenal kelompok tugas yang selalu berkata “kita mulai kalau semua sudah siap”. Tidak ada yang menolak tugasnya, dan tidak ada yang berkata tugas itu tidak penting. Yang tidak pernah disebut hanya satu hal: tanggalnya. Pertanyaan yang wajar untuk kelompok seperti itu bukan “kalian malas atau tidak”, melainkan “siap itu ukurannya apa, dan sampai kapan?”
Pertanyaan yang sama layak kita ajukan kepada satu kalimat Al-Albani yang terkenal: termasuk politik sekarang adalah meninggalkan politik. Di sekitar kalimat itu beredar tiga anggapan, dan aku mengajakmu menguji ketiganya dengan ucapannya sendiri.
Ringkasan 60 detik. Tiga anggapan diuji. Pertama, “Al-Albani menyuruh taat kepada penguasa sekarang”: tidak tepat. Ia menyatakan hari ini tidak ada khalifah, baiat hanya untuk khalifah, dan ketaatan ada batasnya; yang ia larang adalah memberontak. Kedua, “ia menunggu Imam Mahdi”: keliru, ia menyebut sikap itu akidah yang batil. Ketiga, “ia tidak memberi batas waktu”: benar. Syaratnya keadaan, bukan waktu, dan ia sendiri berkata generasinya mungkin tidak menjumpai negara itu. Di situlah ia berpisah dengan Hizbut Tahrir. Ia sendiri menyebut penundaan itu urusan cara berdakwah dan ijtihad, bukan bid’ah (ص1002), dan menurut ukuran At-Tafkir, cara yang tidak berhasil harus diganti.
Tulisan ini melanjutkan Jalan Rasul di Makkah, tempat kalimat itu pertama kita kutip. Semua kutipan Al-Albani di bawah berasal dari satu himpunan, Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj (Shamela 145205), dan nomor halamannya halaman Shamela.
Anggapan Pertama: Ia Menyuruh Taat kepada Penguasa Sekarang
Mulailah dari cara Al-Albani sendiri memandang keadaan hari ini, supaya kamu tidak menilainya dari ucapan orang lain. Setelah menukil uraian tentang melemahnya khalifah Abbasiyah sampai hanya tersisa namanya, ia menambahkan:
ما أشبه الليلة بالبارحة، بل الأمر أسوأ، فإنه لا خليفة اليوم لهم، لا اسما ولا رسما
"Betapa miripnya malam ini dengan kemarin. Bahkan keadaannya lebih buruk, sebab hari ini mereka tidak punya khalifah, baik nama maupun bentuknya."
Dari situ ia menarik tiga hal yang perlu kamu baca berurutan:
- Baiat hanya untuk khalifah. “فالبيعة في الإسلام لا نعرفها إلا للخلفاء”, baiat dalam Islam tidak kami kenal kecuali untuk para khalifah (ص1573).
- Ketaatan ada batasnya. “ليس لمسلم أن يطيع أحداً في معصية الله عز وجل سواء كان أميراً حاكماً أو كان عالماً أو كان أباً”, seorang muslim tidak boleh menaati siapa pun dalam maksiat kepada Allah, entah ia penguasa, ulama, atau ayah (ص2223). Keputusan penguasa yang tidak menjaga hak syura ia sebut “فلا قيمة لهذا الرأي الصادر من ولي الأمر”, tidak ada nilainya (ص2233).
- Penguasa hari ini ia nilai terang. Menurutnya ada “حكام يتبنون سياسة لا تتفق مع السياسة الشرعية”, para penguasa yang mengambil politik yang tidak sejalan dengan siyasah syar’iyyah (ص630).
Lalu apa yang ia larang? Memberontak, dan alasannya ia sebut sendiri:
لا يجوز الخروج على الحكام، ليس معنى ذلك أن أصل الخروج غير جائز وإنما معنى ذلك أن هذا الخروج يترتب منه مفسدة دون أية مصلحة
"Tidak boleh memberontak kepada para penguasa. Maknanya bukan bahwa asal memberontak itu tidak boleh, melainkan bahwa pemberontakan ini melahirkan kerusakan tanpa maslahat apa pun."
Di halaman yang sama ia menegaskan “لا يوجد في الإسلام شيء اسمه انقلاب عسكري أو ثورة دموية”, dalam Islam tidak ada yang namanya kudeta militer atau revolusi berdarah.
Hasil ujinya: anggapan pertama tidak tepat. Dalam teks yang kubaca, Al-Albani tidak mewajibkan baiat kepada penguasa sekarang dan tidak menyebut mereka khalifah. Yang ia larang adalah jalan kekerasan. Kalau kamu mendengar seseorang mewajibkan ketaatan penuh atas nama Al-Albani, periksa ucapan orang itu sendiri, jangan kamu bebankan kepada Al-Albani.
Ada satu titik temu yang jarang kamu sadari di sini. Kitab HT menulis bahwa partai itu “اقتصر على الأعمال السياسية في ذلك، ولم يتجاوزها إلى الأعمال المادية”, membatasi diri pada kerja politik dan tidak melampauinya ke tindakan fisik (Kitab Hizb at-Tahrir, edisi Maktabah, bagian thariqah mulai hlm. 31). Jadi kedua pihak sama-sama menolak jalan kekerasan.
Kepada Siapa Baiat Hari Ini?
Seseorang bertanya langsung kepada Al-Albani: apakah baiat wajib atas setiap muslim, dan kepada siapa baiat itu di zaman ini? Jawabannya layak kamu baca pelan-pelan:
البيعة لمفقود غير وارد، إذاً: البيعة يجب أن تكون لموجود، فأين هذا الموجود الذي يجب أن يبايع من جهة، ويصدق عليه إذا لم يبايع هذا الموجود قوله عليه السلام: «من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية» أين هذا الذي ينبغي أن يبايع بناء على هذا الحديث وأمثاله من الأحاديث، لذلك من الخطأ البحث في أمر غير موجود هل يجب مبايعته أم لا، إنما الواجب السعي لإيجاد المجتمع الذي ينبع منه الشخص الذي يجب مبايعته
"Baiat kepada yang tidak ada itu tidak masuk akal. Maka baiat harus kepada yang ada. Lalu di mana orang yang ada itu, yang wajib dibaiat, dan yang berlaku atasnya sabda Nabi ﷺ bila ia tidak dibaiat: 'Siapa yang mati dan di lehernya tidak ada baiat, ia mati seperti mati jahiliah.' Di mana orang yang semestinya dibaiat berdasarkan hadis ini dan hadis-hadis semisalnya? Karena itu keliru mencari tahu apakah wajib membaiat sesuatu yang tidak ada. Yang wajib adalah berusaha mewujudkan masyarakat yang darinya muncul orang yang wajib dibaiat."
Perhatikan dua hal. Pertama, ia sendiri menyebut hadis “mati seperti mati jahiliah” sebagai hadis yang berlaku atas orang yang tidak dibaiat, jadi ia tidak mengecilkan beratnya ketiadaan baiat. Kedua, menurut Al-Albani, kewajiban hari ini adalah mewujudkan masyarakat yang melahirkan orang yang layak dibaiat. Rumusan itu sangat dekat dengan yang kamu baca di episode tentang siapa yang berdosa: dua kelompok yang disebut Al-Mawardi “keluar dari manusia”, dan manusia itu harus sudah menjadi masyarakat yang siap.
Ia bahkan menyusun urutannya sebagai mata rantai:
هذا الخليفة لا يمكن إيجاده قبل إيجاد المجتمع الإسلامي والمجتمع الإسلامي لا يمكن تحقيقه قبل إيجاد الجماعة المسلمة حقاً
"Khalifah ini tidak mungkin diwujudkan sebelum terwujud masyarakat Islam, dan masyarakat Islam tidak mungkin terwujud sebelum terwujud jamaah muslim yang sebenarnya."
Jamaah, lalu masyarakat, lalu khalifah. Urutan ini hampir sama dengan tiga tahap yang dirumuskan HT. Bedanya ada pada satu kalimat di halaman yang sama: “أما العمل السياسي فأمر سابق لأوانه”, adapun kerja politik, itu perkara yang belum tiba waktunya.
Di halaman yang sama ada dua hal yang penting untukmu, satu soal adab dan satu soal dalil. Pertama, ia menolak menyebut orang yang bekerja politik sebagai ahli bid’ah: “هذا ليس من الابتداع بسبيل ولا يسمى هذا الذي يتعاطى العمل السياسي قبل أوانه مبتدعاً”, itu bukan bid’ah dan orang yang menekuni kerja politik sebelum waktunya tidak disebut mubtadi’. Yang bisa dikatakan hanyalah ia “خالف نظام الدعوة إلى الله عز وجل مجتهداً”, menyelisihi tata dakwah sebagai orang yang berijtihad, karena “السياسة في الإسلام مأمور بها”, politik dalam Islam diperintahkan (ص1002). Kedua, ia sendiri menggolongkan perkara ini sebagai urusan cara berdakwah: “ولكن القضية تتعلق بأساليب الدعوة”, tetapi persoalannya berkaitan dengan cara-cara dakwah (ص1002). Simpan poin kedua ini, karena kita akan memakainya di bawah.
Anggapan Kedua: Ia Menunggu Imam Mahdi
Anggapan ini keliru, dan kamu bisa membuktikannya dari bantahan Al-Albani sendiri terhadap orang yang berpangku tangan:
فنحن علينا معشر المسلمين ألا ننتظر ما بشرنا بمجيئه من المهدي أو عيسى علينا أن نعمل
"Maka kita, kaum muslim, wajib tidak menunggu apa yang dikabarkan akan datang, yaitu Al-Mahdi atau Isa. Kita wajib beramal."
Beberapa baris sebelumnya ia menyebut bersandar pada keluarnya Al-Mahdi dan turunnya Isa sambil tidak beramal untuk Islam sebagai “عقيدة باطلة”, akidah yang batil. Jadi penundaannya bukan penantian akhir zaman, dan menuduhnya begitu tidak adil. Kalau kamu pernah ikut menyebarkan tuduhan itu, sekarang kamu tahu teksnya.
Anggapan Ketiga: Ia Tidak Memberi Batas Waktu
Yang ini benar, dan di sinilah pertanyaanmu “sampai kapan?” menemukan tempatnya. Syarat yang ia pasang adalah keadaan, bukan tanggal. Kerja politik itu wajib, katanya, “لكن متى؟ حينما نتمكن من إيجاد جماعة تستطيع أن تكون قبل كل شيء على قلب رجل واحد”, tetapi kapan? Ketika kita sanggup mewujudkan jamaah yang, sebelum segalanya, sanggup menjadi sehati (ص1077). Kalimat terkenalnya, “من السياسة الآن ترك السياسة”, ia ucapkan di tempat itu, ketika menjawab seorang petugas yang menginterogasinya, dan ia mengulanginya sebagai keyakinannya di ص1536.
Tentang lamanya, ia jujur:
قيام الدولة المسلمة قد لا ندركها نحن الذين عشنا سن الأربعين أو الخمسين أو الأكثر من ذلك من باب أولى
"Tegaknya negara Islam itu mungkin tidak kita jumpai, kita yang sudah hidup empat puluh atau lima puluh tahun, apalagi yang lebih dari itu."
Di halaman yang sama ia menegaskan tashfiyah dan tarbiyah sebagai satu-satunya jalan, “وبدونهما لا سبيل إلى إقامتها أبداً أبداً أبداً”, tanpa keduanya tidak ada jalan menegakkannya selama-lamanya.
Hasil ujinya: benar, tidak ada batas waktu. Penundaan itu berakhir bila sebuah keadaan tercapai, yaitu umat kembali kepada pokok agamanya dan jamaahnya sehati. Kapan keadaan itu dinyatakan tercapai, dan siapa yang berhak menyatakannya, tidak kutemukan di teks yang kubaca. Coba kamu bayangkan dirimu menunggu sebuah pengumuman yang tidak pernah dijelaskan siapa pengumumnya.
Menimbang: Sampai Kapan?
Khilafah dihapus pada 3 Maret 1924. Pada hari kamu membaca ini, sudah 102 tahun berlalu. Al-Albani wafat pada 1999, dan ia sendiri menilai keadaan hari ini lebih buruk daripada masa khalifah yang tinggal nama. Dengan fakta itu, ada tiga hal yang bisa kamu timbang.
Pertama, dua pihak membaca jam yang sama dengan cara berbeda. Bagi HT, tenggatnya sudah lama lewat. Mereka menyebut batas tiga hari, yang merupakan kesimpulan mereka dari syura Umar, dan menulis bahwa kaum muslim berdosa kecuali yang beramal untuk kewajiban ini (Muktamar 2003, hlm. 61). Bagi Al-Albani, jamnya belum mulai, karena fondasinya belum selesai.
Kedua, lamanya waktu tidak boleh kamu pakai sebelah. Al-Albani pernah memakai argumen “hampir satu abad tanpa hasil” untuk jamaah lain. Argumen itu berlaku juga bagi penundaan: satu abad menunda pun belum menghasilkan jamaah yang sehati. HT sendiri menulis bahwa hasil bukan ukuran sahnya sebuah jalan (Muqaddimat ad-Dustur, pasal 183). Maka lamanya waktu tidak membuktikan jalan HT salah, dan tidak pula membenarkan penundaan tanpa batas.
Ketiga, yang menentukan adalah dalil. Penundaan itu sendiri tidak disebut Al-Albani sebagai kemaksiatan; ia menyebutnya perkara uslub dan ijtihad (ص1002). Nah, di sini At-Tafkir karya An-Nabhani (terjemahan Indonesia Hakekat Berpikir) memberimu tiga ukuran yang menurutku bisa kamu pakai pada keputusan, bukan pada orangnya:
- Cara (uslub) yang gagal harus diganti. Uslub bukan tata cara yang permanen; ia bisa gagal dan bisa berubah. Orang yang berpikir menyelesaikan masalah, bila mengalami kesulitan, “akan mengubah cara yang digunakannya” dan tidak berputus asa (hlm. 83 sampai 84). Thariqah tidak begitu: ia permanen dan pasti (hlm. 83). Menurut Al-Albani sendiri penundaan kerja politik adalah uslub, dan sudah lebih dari seabad uslub itu belum menghasilkan jamaah yang sehati. Maka ukuran kitab ini menuntut uslub-nya diganti, bukan ditunggu tanpa batas. Bagi HT, yang tetap adalah thariqah-nya, dengan dalil perbuatan Rasul di Makkah (Mu’tamar wa Masya’ir 2007, hlm. 123 sampai 124; Nizham al-Islam, hlm. 61 sampai 62); yang boleh dan harus berubah adalah cara dan sarananya.
- Berpikir serius menuntut usaha yang setaraf dengan maksud. Orang yang ingin menjadi hakim tetapi hanya berusaha menjadi pegawai pengadilan tidak disebut serius ingin menjadi hakim (hlm. 104). Al-Albani menyebut kerja politik wajib dan tegaknya negara Islam sebagai tujuan, tetapi menunda kerja politik dan berkata generasinya mungkin tidak menjumpainya (ص3729). Jawabannya tentu rantai yang ia rumuskan: jamaah, masyarakat, khalifah. Pertanyaanmu tetap: apa dalil bahwa rantai itu mengharuskan kerja politik ditunda, bukan dijalankan bersama pembinaan? Ukuran ini kubahas utuh di Berpikir Serius.
- Badihah menuntut peluang direbut. Dalam Sur’atul Badihah, yang kuterjemahkan sendiri dari naskah Arabnya, bangsa atau kelompok yang terus kehilangan peluang akhirnya “membeku” di tempat (hlm. 10 sampai 11), dan kecepatan membaca peristiwa dengan hukum syara’ hanya tumbuh bila hukum itu dijadikan pemikiran politik (hlm. 128 sampai 132). Kebijakan yang menunda kerja politik tidak punya jalan untuk melatih itu lebih dulu. Kamu bisa membacanya di Sur’atul Badihah.
Maka pertanyaan yang kamu bawa pulang jadi jelas. Untuk rumusan Al-Albani: apa dalil bahwa kerja politik harus menunggu sampai pemurnian selesai, padahal ia menyebutnya wajib dan menyebut penundaan itu urusan uslub? Untuk rumusan HT, dalilnya sudah ia sebut: perbuatan Rasul di Makkah, dan dalil itu kita bahas di episode jalan Rasul.
Di sinilah garis lurus pada halaman seri membantumu melihat gambarnya utuh. Kedua ulama menyebut mata rantai yang hampir sama: jamaah, masyarakat, lalu khalifah. An-Nabhani merumuskan cara menempuh tiap mata rantai sampai ujung. Al-Albani merumuskan pembinaannya, menyebut mata rantai berikutnya, lalu menyatakan kerja politiknya belum tiba waktunya.
Kenapa Belum Ada yang Sampai?
Bagian ini menurutku, bukan ucapan salah satu ulama. Kedua pihak ternyata menunjuk penyakit yang sama. Al-Albani mensyaratkan jamaah yang sehati, dan mengeluhkan kelompok-kelompok yang “كل حزب بما لديهم فرحون”, masing-masing bangga dengan yang ada padanya (ص1077). HT menjadikan kesadaran umum dan opini umum umat sebagai ukuran berhasilnya tahap kedua. Artinya keduanya mengakui: selama umat belum mau bersatu di atas satu jalan, tidak ada jalan yang akan sampai.
Bedanya pada urutan obatnya. Al-Albani menunggu persatuan itu lahir dari pemurnian, baru kemudian politik. HT memandang kerja politik di tengah umat itulah yang membentuk persatuan. Kalau kamu memegang kaidah العمل بالراجح واجب والعمل بالمرجوح ممتنع, tugasmu bukan memilih kubu, melainkan menimbang mana yang lebih kuat dalilnya, lalu berpegang padanya bersama orang lain. Umat yang masing-masing menimbang lalu tetap berjalan sendiri-sendiri tidak sedang menunaikan kaidah itu.
Yang Belum Kuperiksa
Supaya kamu tahu batas tulisan ini:
- Aku hanya membaca himpunan Jami’ Turats Al-Albani fi al-Manhaj. Fatwa Al-Albani di kitab lain tentang ketaatan kepada penguasa belum kubaca, jadi hasil uji anggapan pertama berlaku untuk teks ini.
- Ucapan para pengikutnya tentang taat kepada penguasa tidak kubahas di sini. Itu harus kamu periksa per orang, dengan ucapannya masing-masing, dan kukerjakan di Taat kepada Penguasa: Hadis tentang Imam Itu untuk Siapa?.
- Lamanya umat pernah hidup tanpa khalifah di masa lalu tidak kusebut angkanya, karena belum kucek ke kitab sejarah.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah Al-Albani mewajibkan taat kepada penguasa sekarang?
Dalam teks yang kubaca, tidak dalam arti baiat atau ketaatan penuh. Ia menyatakan hari ini tidak ada khalifah, baiat hanya untuk khalifah, dan tidak ada ketaatan dalam maksiat. Yang ia larang adalah memberontak, karena kerusakannya.
Apakah Al-Albani menunda politik sampai Imam Mahdi datang?
Tidak. Ia menyebut bersandar pada keluarnya Al-Mahdi sambil tidak beramal sebagai akidah yang batil, dan berkata kaum muslim wajib beramal.
Lalu sampai kapan penundaan itu?
Sampai sebuah keadaan tercapai, bukan sampai sebuah tanggal: umat kembali kepada pokok agamanya dan ada jamaah yang sehati. Ia sendiri berkata generasinya mungkin tidak menjumpai negara itu.
Apakah tulisan ini ajakan memberontak atau bergabung ke suatu kelompok?
Bukan. Kedua pihak yang kubahas sama-sama menolak jalan kekerasan, dan aku hanya menguji anggapan dengan teks. Kamu diajak membaca sumbernya dan menimbang sendiri.
Kalau sebuah kewajiban diakui wajib tetapi ditunda sampai sebuah keadaan tercapai, menurutmu siapa yang berhak menyatakan keadaan itu sudah tercapai, dan dengan ukuran apa?