Dua kartografer memetakan kota yang persis sama. Satu memilih proyeksi yang menonjolkan jarak, garis lurus antar-titik terasa akurat tapi bentuk benua di tepi peta menggembung aneh. Satu lagi memilih proyeksi yang menonjolkan arah, cocok untuk navigasi tapi jaraknya jadi kurang presisi. Petanya beda. Kotanya sama. Dan yang penting: itu tidak otomatis berarti kedua peta itu sama-sama benar sempurna. Salah satu, atau bahkan keduanya, tetap bisa keliru di beberapa titik. Beda metode tidak menghapus kemungkinan salah, ia cuma mengubah di mana letak kesalahan itu paling mungkin muncul.
Begitu juga dengan cara HTI memahami takdir. Ada kerangka bernama Musayyar-Mukhayyar, dan ia memang beda dari kerangka kasb yang dipegang mayoritas Ahlus Sunnah. Pertanyaannya bukan apakah keduanya beda, karena jawabannya jelas iya. Pertanyaannya adalah apa arti beda itu.
Dua Klaim yang Sama-sama Kepincangan
Di lini masa, isu ini biasanya jatuh ke salah satu dari dua ekstrem. Yang pertama: “HTI sesat akidahnya soal takdir,” dilontarkan tanpa penjelasan di mana letak sesatnya, seolah beda pendapat otomatis berarti keluar dari Islam. Yang kedua, arah sebaliknya: “Ah, itu cuma beda istilah, isinya sama saja,” yang menutup mata dari perbedaan struktural yang sebenarnya ada dan bisa ditunjukkan.
Dua klaim itu sama-sama gagal pada titik yang sama: gagal memeriksa dalilnya masing-masing sebelum bicara. Tulisan ini mencoba jalan yang lebih lambat tapi lebih jujur, membaca definisi aslinya dulu, baru menilai.
Apa Itu Musayyar-Mukhayyar
Kerangka ini datang dari kitab Nizham al-Islam dan Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I karya Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri HTI. Titik tolaknya sederhana: seluruh yang dialami manusia dibagi ke dalam dua daerah.
Daerah pertama, yang menguasai manusia, mencakup dua hal: yang ditentukan langsung oleh hukum penciptaan seperti lahir, mati, tidak bisa terbang, warna mata sejak lahir, dan yang di luar kuasa manusia sekalipun bukan hukum alam baku, seperti kecelakaan mendadak. Daerah ini disebut kitab sebagai qadla, dan manusia tidak dihisab atasnya. Kewajibannya hanya beriman.
Daerah kedua, yang dikuasai manusia, adalah seluruh perbuatan ikhtiari: berjalan, makan, memilih, memakai naluri untuk sesuatu. Di sinilah bagian paling khas kerangka ini muncul. Kitab menempatkan daerah kedua ini di luar cakupan qadla-qadar sama sekali, bukan di dalamnya. Karena berada di luar qadar, manusia dihisab penuh atas perbuatan di daerah ini, dengan alasan ia benar-benar pemilik penuh perbuatannya, tanpa campur tangan penciptaan dari Allah atas perbuatan itu sendiri (adapun khasiat benda dan naluri yang dipakainya, itu tetap dari Allah, disebut qadar).
Perlu ditegaskan, HT sendiri menyatakan penolakan eksplisit terhadap kasb Ahlus Sunnah, bukan sekadar mengabaikannya. Kitab menilai kasb gagal menjelaskan persoalan jabr-ikhtiar, dan menyamakannya secara hakikat dengan jabariyah, tanpa dalil aqli maupun naqli yang menopangnya. Jadi kerangka Musayyar-Mukhayyar bukan sekadar tafsir tambahan yang lahir tanpa disadari beririsan dengan kasb, ia lahir dari penilaian eksplisit bahwa kasb gagal menjawab persoalan.
Apa Itu Kasb Menurut Ahlus Sunnah
Kasb (juga disebut iktisab) adalah konstruksi klasik Ahlus Sunnah Asy’ariyyah, dirumuskan pertama oleh Abul Hasan al-Asy’ari dan disempurnakan generasi setelahnya. Intinya membedakan dua jenis daya (qudrah): qudrah qadimah, daya azali milik Allah semata, dan qudrah hadithah, daya baru yang Allah ciptakan pada diri hamba saat ia hendak berbuat.
Dalam satu perbuatan yang sama, Allah yang mencipta (khalq) lewat qudrah qadimah-Nya, sedangkan hamba mengusahakan/memperoleh (kasb) lewat qudrah hadithah yang Allah titipkan padanya. Bukan dua perbuatan terpisah, satu perbuatan dengan dua sisi penjelasan yang berjalan bersamaan. Manusia tetap dihisab, karena kasb-nya nyata, bukan fiksi, meski penciptaan perbuatan itu tetap milik Allah semata.
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Kullu nafsim bimā kasabat rahīnah.
"Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya."
Menariknya, ayat ini juga dikutip di ujung pembahasan qadla-qadar dalam kitab HT sendiri, sebagai penutup argumen. Kedua pihak sama-sama merujuk kata kasabat di ayat ini untuk menopang argumennya masing-masing. Satu ayat, dua pembacaan struktural yang berbeda soal di mana persisnya “usaha” manusia itu berdiri.
Titik Beda Sesungguhnya, Bukan Sekadar Istilah
Di sinilah letak beda yang nyata, dan bukan cuma soal kata. Musayyar-Mukhayyar meletakkan seluruh perbuatan ikhtiari manusia di luar cakupan qadla-qadar, seolah ada wilayah netral tempat manusia berdiri sendirian tanpa penciptaan Allah atas perbuatan itu. Kasb meletakkan perbuatan ikhtiari di dalam qadar, Allah tetap mencipta, manusia tetap kasb, dua-duanya berjalan pada perbuatan yang sama.
Konsekuensinya juga beda. Bagi kerangka an-Nabhani, keadilan hisab ditegakkan justru dengan mengeluarkan perbuatan manusia dari qadar, supaya tidak tercampur penciptaan Ilahi. Bagi kasb, keadilan hisab ditegakkan justru sambil tetap menaruh perbuatan itu di dalam qadar, karena qudrah hadithah yang dipakai hamba tetap nyata miliknya sendiri meski diciptakan Allah. Dua jalan yang sama-sama berusaha menjawab pertanyaan yang sama, “bagaimana hisab bisa adil kalau Allah Maha Mencipta segala sesuatu”, tapi menempuh rute struktural yang berlainan.
Ini bukan beda kosmetik. Satu menaruh ikhtiar di luar qadar, satu menaruh di dalamnya. Tapi beda struktural bukan otomatis berarti salah satunya sesat.
Kenapa Ini Khilaf, Bukan Kesesatan
Empat Mazhab, Bukan Dua
Pembagian jabr-ikhtiar bukan wilayah yang qath’i disepakati ijma seluruh ulama sejak awal. Ia ranah ijtihad kalam, dan sudah ramai diperdebatkan jauh sebelum an-Nabhani lahir. Setidaknya ada tiga mazhab klasik yang sudah berhadapan berabad-abad: Mu’tazilah (manusia mencipta sendiri perbuatannya), Jabariyah (manusia dipaksa total, ibarat bulu diterbangkan angin), dan Ahlus Sunnah lewat kasb (Allah mencipta, manusia mengusahakan, menyatu di satu perbuatan). Musayyar-Mukhayyar, kalau begitu, adalah opsi keempat yang ditambahkan an-Nabhani ke perdebatan yang sudah lama berjalan, bukan penyimpangan dari titik nol yang sebelumnya seragam.
Perdebatan panjang antar-mazhab kalam semacam ini berlangsung berabad-abad tanpa satu pihak dituduh keluar dari Islam hanya karena posisinya beda. Mu’tazilah dikritik keras oleh Ahlus Sunnah, tapi kritik itu soal salah dalam berijtihad, bukan otomatis vonis murtad.
”Kasb Kan Lahir di Zaman Khilafah, Jadi Gak Relevan Sekarang?”
Ada argumen yang kadang muncul: kasb dirumuskan di masa Khilafah masih berdiri, jadi kurang relevan dipakai sebagai rujukan hari ini. Argumen ini keliru pada dua sisi sekaligus, sisi fakta dan sisi logika.
Sisi fakta: justru sebaliknya yang terjadi. Al-Baqillani, salah satu penyempurna awal kasb, hidup di Baghdad pada masa dinasti Buyid (sekitar 945 hingga 1055) menguasai kekhalifahan Abbasiyah. Pada periode itu khalifah Abbasiyah direduksi jadi figur formal, kekuasaan riil ada di tangan para amir Buyid. Al-Juwayni dan Al-Ghazali, dua tokoh yang paling berpengaruh menyempurnakan kasb setelahnya, hidup di era Kesultanan Seljuk, ketika legitimasi keagamaan tetap disandarkan ke khalifah Abbasiyah secara formal, tapi kekuasaan pemaksa yang nyata dipegang Sultan Seljuk. Al-Ghazali sendiri menyusun teori yang menempatkan sultan sebagai pemegang kekuatan koersif, sementara khalifah tinggal penjamin syariat secara simbolis. Dengan kata lain, kasb justru matang dan disempurnakan pada kondisi yang fungsinya mirip “tanpa Khilafah berdaulat penuh”, bukan pada kondisi ideal yang dibayangkan.
Sisi logika, dan ini yang lebih penting dari koreksi tanggal di atas: pertanyaan “cocok tidak dengan kondisi sekarang” itu pertanyaan soal kegunaan, sedangkan pertanyaan “siapa yang menciptakan perbuatan manusia” itu pertanyaan soal kebenaran. Klaim tentang realitas metafisik tidak berubah nilai kebenarannya mengikuti ada atau tidaknya sebuah sistem politik, sama seperti hukum alam tidak berubah tergantung siapa yang berkuasa. Menilai sah-tidaknya sebuah akidah dari “relevan tidak untuk zaman ini” berisiko jadi kekeliruan kategori, dan justru berjalan ke arah yang berlawanan dari yang biasa dituduhkan ke pihak seberang.
Sebagai penutup titik ini, ada satu hal yang perlu diakui jujur: tujuan awal Musayyar-Mukhayyar, yaitu melawan fatalisme yang membuat manusia merasa tak punya kendali atas perbuatannya, sebenarnya sudah dijawab kasb sejak sebelum an-Nabhani lahir. Kasb dirumuskan sebagai jalan tengah yang secara eksplisit menolak Jabariyah, paham fatalisme yang oleh Ahlus Sunnah sendiri dianggap keliru. Kebutuhan untuk melawan fatalisme itu sah dan penting, tapi ia tidak otomatis mengharuskan kerangka yang sama sekali baru. Mekanisme untuk itu sudah tersedia lebih dulu di dalam kasb.
Pagar: Bukan Berarti Semua Sama Benar
Dua jurang berlawanan perlu ditolak sekaligus di sini.
Jurang pertama: menjadikan beda ini sebagai bahan untuk memvonis HTI sesat akidahnya, seolah keluar dari kasb otomatis berarti keluar dari Islam. Itu tidak akurat. Ini ranah khilaf ijtihadi kalam, sama seperti perdebatan Mu’tazilah-Ahlus Sunnah yang berabad-abad, bukan perkara qath’i yang penyimpangannya membatalkan keislaman.
Jurang kedua, arah sebaliknya: menutup mata dari beda struktural yang nyata dan bilang “toh sama saja, cuma istilah”. Itu juga tidak akurat, dan sudah ditunjukkan di atas persisnya beda itu terletak di mana.
Yang jujur ada di tengah: Musayyar-Mukhayyar adalah posisi minoritas yang berbeda secara struktural dari mainstream Asy’ari-Maturidi yang dipegang mayoritas Ahlus Sunnah sepanjang sejarah. Sah untuk diperdebatkan secara ilmiah, sebagaimana perdebatan kalam klasik lain. Tapi ia bukan sesuatu yang direkomendasikan tanpa syarat, dan juga bukan sesuatu yang layak divonis sesat tanpa syarat. Dua-duanya kesalahan yang sama, cuma arahnya berlawanan.
Kembali ke analogi di awal: dua peta dengan proyeksi berbeda memang menggambarkan kota yang sama, tapi itu tidak berarti keduanya otomatis benar sempurna di semua titik. Menilai peta mana yang lebih akurat butuh memeriksa proyeksinya satu per satu, bukan menolak salah satunya karena “beda bentuk”, juga bukan menyamakan keduanya karena “sama-sama peta”. Begitu juga akidah soal takdir ini: layak diperiksa dalilnya, bukan langsung divonis atau langsung dibela.
Untuk pengantar HTI secara umum, HTI Itu Apa bisa dibaca lebih dulu. Soal bagaimana kerangka HT memandang sistem pemerintahan, ada di Khilafah Menurut HT. Dan untuk sisi lain dari pembahasan takdir, di luar konteks HTI, ada di Rezeki Sudah Ditakdirkan, Tapi Bukan untuk Berhenti Bergerak.