DD-RankMencari · LEVEL
Bedah 12 Agustus 2026 6 mnt baca
Arc Demokrasi & Sistem · Bagian 2 dari 8

Sebelum Ad-Dhuha: Kasus yang Lebih Berat, Hukumnya Sendiri Diperdebatkan

Empat tahun sebelum kasus Ad-Dhuha, ada promosi miras yang konsekuensinya jauh lebih berat. Tapi penegakan hukumnya sendiri dipertanyakan tiga lembaga hukum.

Sebelum Ad-Dhuha: Kasus yang Lebih Berat, Hukumnya Sendiri Diperdebatkan
Daftar Isi

Di artikel sebelumnya, saya bilang insiden Ad-Dhuha bukan kebetulan satu brand, tapi gejala sistem. Ada yang perlu ditambahkan: itu bukan yang pertama. Empat tahun lalu, ada kejadian yang konsekuensinya jauh lebih berat, dengan pasal pidana sungguhan, tersangka sungguhan, dan izin usaha yang benar-benar dicabut. Kalau sistemnya sudah pernah bereaksi sekeras itu, kenapa polanya tetap terulang dengan simbol yang beda?

Jawabannya justru lebih mengganggu dari yang dibayangkan: bukan karena sistemnya lembek, tapi karena reaksi kerasnya sendiri berantakan.

Yang Terjadi 2022

Sebuah jaringan bar dan kafe besar di Jakarta membuat promosi: minuman beralkohol gratis untuk pengunjung yang bernama dua nama tertentu, yang masing-masing lekat dengan dua agama berbeda di Indonesia. Diunggah lewat akun resmi, viral dalam hitungan jam, dihapus dan diikuti permintaan maaf tertulis keesokan harinya. Sampai di sini, polanya mirip persis dengan Ad-Dhuha.

Bedanya baru terasa di babak berikutnya. Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dari jajaran manajemen dalam sehari, dijerat pasal berlapis: UU Berita Bohong, pasal penistaan agama dalam KUHP, dan pasal ujaran kebencian SARA dalam UU ITE. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. Beberapa hari berikutnya, dua belas izin usaha di Jakarta dicabut permanen, disusul penutupan gerai di kota lain. Ini bukan kecaman MUI yang berhenti di pernyataan pers. Ini negara benar-benar turun tangan dengan pasal pidana dan pencabutan izin.

Ilustrasi gerbang besar dengan gembok terkunci di tengah, tapi ada pintu kecil di sampingnya yang tetap terbuka dan menyala, menandakan sanksi utama yang tertutup rapat namun ada celah administratif yang tetap bisa dilewati
Gerbang utama ditutup rapat dengan gembok. Tapi ada pintu samping yang tetap menyala.

Yang Nyata Kena, yang Menggantung

Pencabutan izin dua belas gerai itu nyata dan bisa diverifikasi: pejabat yang berwenang saat itu menegaskan langsung bahwa gerai yang sudah dicabut izinnya tidak bisa buka lagi dengan nama yang sama. Ini konsekuensi yang benar-benar dirasakan pemiliknya, bukan sekadar ancaman di atas kertas.

Tapi coba telusuri kelanjutan proses pidana keenam tersangka itu. Sejauh yang bisa saya lacak, tidak ada pemberitaan lanjutan yang menyebutkan kelanjutan resminya: apakah kasusnya lanjut ke persidangan, ada vonis, atau berhenti di tengah jalan. Yang jelas terdokumentasi hanya penetapan tersangka di hari-hari awal. Bisa jadi prosesnya tetap berjalan tanpa banyak diberitakan, bisa juga berhenti di tengah jalan; yang bisa saya pastikan cuma satu, publik tidak diberi kejelasan yang sama derajatnya dengan kejelasan pencabutan izin tadi. Bandingkan dengan sanksi administratif itu yang jelas ujungnya, diumumkan resmi, dan bisa diverifikasi siapa saja. Sanksi pidana terhadap individu justru yang paling minim keterbukaan hasil akhirnya, padahal itu yang paling berat ancamannya.

Bahkan Hukumnya Sendiri Diperdebatkan

Di sinilah bagian yang paling mengejutkan, dan paling jarang diceritakan ulang. Beberapa hari setelah penetapan tersangka, tiga lembaga bantuan hukum dan riset kebijakan pidana merilis pernyataan bersama dengan judul yang tegas: tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Mereka membedah satu per satu pasal yang dipakai kepolisian, dan menyimpulkan ketiganya tidak memenuhi unsur yang disyaratkan undang-undang sendiri. Kesimpulan mereka: penindakan pidana harus jadi upaya terakhir, bukan yang pertama diambil begitu ada amarah publik, dan pasal yang dipakai di kasus ini lentur ke mana saja penafsir mau menariknya, alias pasal karet.

Coba bandingkan cara berpikir ini dengan satu kaidah yang justru sudah dipegang teguh dalam fikih klasik, jauh sebelum istilah “pasal karet” ada:

ادْرَؤُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ

Idra'ul ḥudūda bisy-syubuhāt.

"Hindarkanlah hukuman had ketika ada keraguan."

Kaidah fikih, ijma' ulama (Ibnul Mundzir)

Para ulama sepakat: hukuman berat hanya jatuh pada perkara yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan macam-macam, bukan pada perkara yang masih diperdebatkan maknanya.

Saya tidak sedang bilang kasus ini setara hudud, itu ranah yang jauh berbeda dan spesifik. Yang saya pinjam cuma prinsipnya: hukum yang benar menuntut kepastian dulu sebelum menjatuhkan sanksi berat, bukan sebaliknya, menjatuhkan sanksi berat dulu baru berdebat soal kepastiannya belakangan. Dalam kasus ini yang terjadi justru urutan yang kedua. Enam orang sudah resmi jadi tersangka dengan ancaman sepuluh tahun, sebelum ada kejelasan apakah pasal yang dipakai benar-benar mengenai perbuatannya.

Infografis tiga temuan: negara bereaksi keras dengan enam tersangka pasal berlapis dan dua belas izin usaha dicabut permanen, tapi hukum pidananya sendiri dibantah tiga lembaga hukum sebagai tidak memenuhi unsur pidana, dan celah administratif membuat gerai bisa buka lagi dengan nama baru lewat izin pusat
Bereaksi keras bukan berarti bereaksi rapi. Tiga celah dalam satu kasus yang sama.

Celah yang Tidak Pernah Tertutup

Lalu ada satu babak lagi yang jarang dikaitkan ke cerita besarnya. Beberapa bulan setelah izin dua belas gerai dicabut oleh pemerintah daerah, salah satu bekas gerainya buka lagi dengan nama baru, lewat izin usaha yang diterbitkan pemerintah pusat lewat sistem perizinan daring, bukan lewat pemerintah daerah yang tadinya mencabut izin itu. Secara teknis sah, karena memang dua jalur perizinan itu berbeda kewenangan. Tapi secara substansi, sanksi yang tadinya terasa final ternyata punya jalan pintas administratif yang tidak ditutup siapa pun.

Jadi begini rekapnya. Sanksi administratif nyata tapi bisa dilewati lewat celah birokrasi berbeda. Sanksi pidana ancamannya berat tapi hasil akhirnya tidak jelas ke publik, dan legalitas pasalnya sendiri dipertanyakan oleh pihak yang justru ahli di bidang itu. Dua jalur sanksi, dua-duanya berlubang, dengan cara yang berbeda-beda.

Apa yang Ini Buktikan

Kembali ke pertanyaan di awal: kenapa polanya terulang empat tahun kemudian dengan simbol berbeda, padahal sistemnya sudah pernah bereaksi sekeras ini?

Karena reaksi keras dan pencegahan yang efektif itu dua hal yang berbeda. Sistem yang saya kritik di artikel sebelumnya bukan sistem yang tidak pernah bertindak, ini buktinya, ia bertindak keras. Masalahnya ada di kualitas tindakannya: reaktif, terburu-buru, memakai pasal yang legalitasnya sendiri diperdebatkan, dan meninggalkan celah administratif yang tidak pernah benar-benar ditutup. Hasilnya bukan pencegahan yang berdiri kokoh untuk kasus berikutnya, melainkan preseden yang goyah, yang bisa dibaca siapa saja sebagai “bahkan kalau ketahuan, ujungnya kabur dan bisa dilewati”.

Ini justru memperkuat argumen di artikel sebelumnya, bukan melemahkannya. Bukan cuma soal tidak ada yang mencegah sebelum kejadian. Bahkan setelah kejadian dan negara benar-benar bertindak, tindakannya sendiri tidak menghasilkan kepastian yang bisa dijadikan pijakan ke depan. Sesuatu yang goyah di dua ujungnya, sebelum dan sesudah, tidak akan pernah berhenti mengulang.

Pagar: Bukan Membela, Bukan Pula Membenarkan Pasal Karet

Dua jurang lagi di sini, dan saya menolak keduanya.

Jurang pertama adalah membaca tulisan ini sebagai pembelaan terhadap kasus 2022 itu. Bukan. Promosinya tetap pelanggaran adab yang nyata terhadap dua agama sekaligus, persis seperti yang saya tegaskan soal Ad-Dhuha: menyatakan sebuah perbuatan itu salah adalah hal yang sehat, dan itu tidak berubah di sini.

Jurang kedua, dan ini yang lebih sering terlewat, adalah menjadikan amarah yang sah ini sebagai pembenaran untuk mendukung pasal karet dan penindakan pidana yang serampangan, asalkan sasarannya terasa pantas dihukum. Kaidah “hindarkan hukuman berat ketika ada keraguan” itu bukan basa-basi hukum, ia melindungi semua orang, termasuk kita sendiri, dari sistem yang bisa memakai pasal ambigu yang sama ke arah manapun ia mau, kapan pun ia mau. Individu yang cuma kebetulan terkait sebagai pemegang saham atau investor, tanpa terlibat langsung dalam keputusan promosinya, juga tidak layak ditarik masuk pengadilan opini publik.

Yang lurus memegang keduanya sekaligus: kesalahan tetap kesalahan, dan mendorong sistem yang mencegah sejak awal, sambil menolak pasal karet dan penghakiman publik yang menembak siapa saja yang kebetulan berdiri di dekat sasaran. Sistem yang benar tidak butuh ambiguitas untuk menegakkan yang benar. Ia butuh kepastian, sejak sebelum kejadian, bukan cuma sesudahnya.

Penulis
Raja Baya

Menulis dari bayang. Pesta sejati ada di hati yang sadar.

Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan. Tidak bertujuan rekrutmen organisasi apapun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer.
← Kembali ke semua artikel