Di Solo Leveling, Sung Jinwoo menanjak bukan karena melanggar aturan Sistem, tapi karena menaatinya. Sistem itu memberinya kuis, syarat, dan ganjaran, dan satu hal yang tidak pernah bisa ia lakukan: memungut suara untuk mengubah aturannya. Ia boleh menolak sebuah quest, boleh menundanya, tapi ia tidak bisa menggelar voting agar “bunuh bos” berubah jadi “cukup minta maaf”. Sumber aturan itu ada di atasnya, bukan di tangannya.
Kedengarannya sepele, tapi di situlah letak pertanyaan yang paling sering salah diajukan orang ketika membahas demokrasi dalam Islam. Pertanyaannya biasanya dilempar sebagai “apakah Islam itu demokratis?” atau “apakah demokrasi halal?”. Padahal sebelum dijawab ya atau tidak, ada satu hal yang harus dijernihkan dulu: kita sedang membandingkan apanya? Karena kalau yang dibandingkan keliru, jawaban apa pun akan terasa benar sekaligus salah.
Demokrasi dalam Islam: Pertanyaan yang Sering Salah Sasaran
Begitu kata “demokrasi” disebut, kepala kita langsung membayangkan banyak hal sekaligus: pemilu, kotak suara, parlemen, kebebasan berpendapat, pergantian pemimpin tanpa kudeta. Lalu sebagian orang menyimpulkan, “kalau begitu Islam jelas demokratis, kan ada musyawarah.” Sebagian lain menyimpulkan sebaliknya, “demokrasi itu produk Barat, haram.” Dua-duanya tergesa, karena keduanya memukul rata sesuatu yang sebenarnya berlapis.
Demokrasi itu setidaknya dua hal yang berbeda yang kebetulan dibungkus satu nama. Lapisan pertama adalah mekanisme: cara memilih pemimpin, cara meminta pendapat rakyat, cara meminta pertanggungjawaban penguasa. Lapisan kedua, yang jauh lebih dalam, adalah asas: keyakinan tentang dari mana hukum tertinggi berasal, siapa yang berhak menentukan benar dan salah. Mencampur dua lapisan ini adalah sebab utama kenapa diskusi tentang demokrasi menurut Islam sering berputar tanpa ujung.
Demokrasi bukan satu benda. Ia mekanisme di permukaan dan asas di dasar, dan keduanya tidak harus dinilai dengan vonis yang sama.
Jadi sebelum menjawab “bisakah keduanya bertemu”, mari pisahkan dulu kedua lapisan itu, lalu uji satu per satu. Karena jawabannya ternyata berbeda di tiap lapisan.
Di Permukaan, Banyak yang Beririsan
Mari mulai dari lapisan yang paling sering disorot: mekanismenya. Di sini, harus jujur diakui, Islam dan praktik demokrasi punya banyak titik temu, bahkan jauh sebelum kata “demokrasi” dikenal.
Islam mengenal syura, musyawarah, sebagai cara mengurus perkara bersama. Ini bukan tempelan, melainkan watak yang Al-Qur’an sebut sebagai ciri orang beriman, disandingkan dengan shalat dan infak:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
Walladzīnas-tajābū li rabbihim wa aqāmuṣ-ṣalāta wa amruhum syūrā bainahum wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn.
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
Dari sini turun banyak hal yang juga dirayakan demokrasi: pemimpin yang dipilih lewat keridaan umat, bukan dipaksakan; penguasa yang bisa dimintai pertanggungjawaban; rakyat yang berhak menasihati dan meluruskan, bukan diam membisu. Bahkan pergantian pemimpin tanpa pertumpahan darah, sesuatu yang dibanggakan demokrasi, punya akarnya sendiri dalam teladan baiat di masa awal Islam.
Maka kalau yang kamu maksud “demokrasi” adalah mekanisme semacam ini, memilih lewat musyawarah, menolak tirani, menuntut akuntabilitas, di situ Islam tidak sedang bertabrakan dengan apa pun. Sebaliknya, Islam justru lebih dulu menegakkannya. Persoalannya, demokrasi tidak berhenti di mekanisme. Ia membawa satu asas yang diam-diam ikut menumpang, dan asas itulah yang membuat ceritanya berubah.
Di Dasar, Ada Satu Garis yang Berlawanan
Turun ke lapisan kedua, kita sampai ke jantung demokrasi sebagai ideologi: kedaulatan rakyat. Maksudnya bukan sekadar rakyat memilih pejabat, melainkan rakyat sebagai sumber hukum tertinggi. Apa yang disepakati mayoritas, lewat wakil-wakilnya, itulah yang sah dan benar. Tidak ada otoritas di atas suara rakyat; rakyatlah yang menetapkan halal dan haram, boleh dan terlarang, lewat undang-undang yang mereka buat sendiri.
Di sinilah garis itu terbentang. Karena dalam Islam, kedudukan “penentu benar dan salah” yang paling akhir bukan milik manusia, melainkan milik Yang menurunkan wahyu. Manusia berperan besar, ia memilih, ia bermusyawarah, ia berijtihad menafsirkan dan menerapkan, tapi ada satu kursi yang tidak ia duduki: kursi pembuat hukum tertinggi. Ketika terjadi perselisihan, rujukan terakhirnya jelas:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Yā ayyuhalladzīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasūla wa ulil-amri minkum. Fa in tanāza'tum fī syai'in fa ruddūhu ilallāhi war-rasūli in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir. Dzālika khairuw wa aḥsanu ta'wīlā.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Perhatikan baik-baik logikanya. Ketaatan kepada pemegang otoritas (ulil amri) memang diperintahkan, dan di situ ruang musyawarah serta keputusan kolektif bekerja. Tapi begitu muncul perselisihan tentang apa yang benar, ayat ini tidak berkata “kembalikan kepada suara terbanyak”, melainkan “kembalikan kepada Allah dan Rasul”. Suara mayoritas bukan kata akhir; wahyu adalah kata akhir. Di titik inilah demokrasi sebagai asas dan Islam mengambil arah yang berbeda.
Bayangkan perbedaannya begini. Dalam demokrasi murni, kalau mayoritas memutuskan sesuatu yang tadinya terlarang menjadi boleh, maka ia menjadi sah, titik. Standarnya adalah jumlah suara. Dalam Islam, sebanyak apa pun yang setuju, ia tidak bisa mengubah apa yang sudah tegas ditetapkan wahyu. Standarnya adalah kesesuaian dengan hukum syara’. Yang satu menaruh kebenaran di meja voting, yang satu menaruhnya di atas keduanya. Ini bukan perbedaan teknis kecil; ini perbedaan tentang siapa yang berdaulat.
Mekanisme Boleh, Asas yang Jadi Soal
Kalau dua lapisan tadi dipisah, jawaban atas “demokrasi dalam Islam, bisakah bertemu” jadi terang, dan ternyata bukan ya atau tidak yang polos.
Sebagai mekanisme, banyak perkakas yang biasa disebut “demokratis” tidak punya masalah: memilih lewat pemilihan, bermusyawarah, membatasi masa jabatan, menuntut transparansi. Dalam istilah yang sering dipakai di sini, ini soal uslub, sarana teknis yang bisa berubah dan dipilih sesuai maslahat. Kotak suara hanyalah alat menghitung kehendak; alat tidak punya akidah. Saya sudah uraikan pembedaan antara yang prinsip dan yang sekadar sarana ini di thariqah dan uslub.
Sebagai asas, yaitu klaim bahwa rakyat adalah sumber hukum tertinggi dan suara terbanyak adalah penentu benar dan salah, di sinilah ia bertabrakan dengan inti tauhid: bahwa hak menetapkan hukum tertinggi ada pada Allah. Dan menariknya, justru di lapisan asas inilah letak kelemahan demokrasi yang paling dalam, bukan kelebihannya. Ketika kebenaran ditentukan oleh jumlah suara, ia berubah jadi komoditas yang bisa dibeli oleh yang paling banyak modalnya. Soal ini saya bedah tersendiri di Demokrasi gagal bukan karena kurang demokratis.
Yang bertabrakan dengan Islam bukan kotak suaranya, melainkan keyakinan bahwa kotak suara berhak menentukan apa yang benar.
Jadi membenturkan “Islam vs demokrasi” secara total, seakan keduanya berlawanan di setiap titik, sama tergesanya dengan menyatukan keduanya secara total, seakan keduanya identik. Yang jernih adalah membedakan: di mana ia cuma cara, ambil yang bermanfaat; di mana ia jadi asas yang menggeser kedaulatan, di situ Islam punya jawabannya sendiri.
Menguji dengan Pilar Kebenaran
Supaya ini bukan sekadar klaim yang kuminta kamu telan, mari timbang dengan alat yang dipakai untuk menguji apa pun di situs ini, Tiga Pilar Kebenaran: ada fakta, ada dalil, dan ada kesesuaian di antara keduanya.
Faktanya, demokrasi yang dipraktikkan dunia memang membawa dua hal sekaligus: perkakas teknis (pemilu, musyawarah, akuntabilitas) dan satu asas filosofis (kedaulatan di tangan rakyat sebagai sumber hukum). Dalilnya, Al-Qur’an memerintahkan musyawarah (QS Asy-Syura: 38) sekaligus menetapkan bahwa rujukan terakhir saat berselisih adalah wahyu, bukan suara terbanyak (QS An-Nisa: 59). Kesesuaiannya, fakta dan dalil bertemu di satu kesimpulan yang adil: mekanismenya bisa beririsan dengan Islam, tapi asasnya, soal siapa pemegang kedaulatan hukum, berdiri di garis yang berlawanan.
Kesimpulan ini juga menjawab kenapa diskusi semacam ini sering buntu. Orang yang berkata “Islam itu demokratis” biasanya sedang menunjuk lapisan mekanisme, dan ia tidak salah di situ. Orang yang berkata “demokrasi bertentangan dengan Islam” biasanya sedang menunjuk lapisan asas, dan ia juga tidak salah di situ. Keduanya berdebat sambil menunjuk lantai yang berbeda dari gedung yang sama. Begitu lapisannya dipisah, perdebatannya selesai dengan sendirinya.
Kalau kamu ingin melihat bagaimana sebuah sistem yang berangkat dari asas berbeda ini bekerja secara utuh, saya rangkum di sistem khilafah dan panduan apa itu khilafah. Pembahasan bernuansa akademis serupa, dengan rujukan lebih rinci, juga bisa kamu temukan di situs saudara kami, kajianpemikiran.org.
Lain kali kamu mendengar pertanyaan “apakah Islam mendukung demokrasi atau menolaknya”, tahan sebentar sebelum menjawab ya atau tidak. Tanyakan dulu: yang kita bicarakan ini caranya, atau asasnya? Sebab dua hal itu sering dilipat jadi satu kata, dan dari lipatan itulah banyak salah paham lahir, dari kedua arah sekaligus. Berpikir jernih dimulai dari membuka lipatan itu, dan menilai tiap lapisan dengan timbangannya sendiri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Islam menolak demokrasi sepenuhnya?
Tidak sesederhana itu. Sebagai mekanisme (pemilu, musyawarah, menuntut pertanggungjawaban penguasa), banyak unsur yang biasa disebut demokratis justru sejalan dengan Islam, bahkan punya akar dalam syura dan baiat. Yang bertabrakan adalah demokrasi sebagai asas, yaitu klaim bahwa rakyat adalah sumber hukum tertinggi dan suara terbanyak menentukan benar dan salah. Jadi yang ditolak bukan caranya, melainkan asas kedaulatannya.
Apa bedanya syura dan demokrasi?
Syura adalah musyawarah untuk mencari keputusan terbaik dalam ruang yang dibolehkan syariat; ia tidak berwenang membatalkan hukum yang sudah tegas dari wahyu. Demokrasi, dalam asasnya, menjadikan suara mayoritas sebagai sumber hukum yang bisa menetapkan apa saja, termasuk membalik yang tadinya terlarang menjadi boleh. Keduanya sama-sama melibatkan banyak kepala, tapi berbeda pada satu titik: apakah ada batas di atas kesepakatan manusia atau tidak.
Apakah pemilu haram dalam Islam?
Pemilu pada dirinya adalah uslub, sarana teknis untuk menghitung dan mewujudkan pilihan umat terhadap pemimpin atau wakil. Sebagai alat, ia tidak membawa akidah tertentu dan bisa dinilai dari maslahatnya. Yang perlu dijaga bukan alatnya, melainkan asas yang kadang menumpanginya, yaitu anggapan bahwa hasil suara berhak menetapkan hukum yang bertentangan dengan syariat.
Apakah “kedaulatan rakyat” bertentangan dengan Islam?
Bergantung maknanya. Kalau “kedaulatan rakyat” berarti rakyat berhak memilih dan mengoreksi penguasanya, itu selaras dengan Islam. Tapi kalau ia berarti rakyat adalah sumber hukum tertinggi yang berwenang menghalalkan dan mengharamkan lewat suara terbanyak, di situ ia berbenturan dengan prinsip bahwa hak menetapkan hukum tertinggi ada pada Allah, sementara manusia berperan memilih, bermusyawarah, dan menerapkannya.